Pengawasan BPOM terhadap Kosmetik Berbahaya di Indonesia

Pengawasan BPOM terhadap Kosmetik Berbahaya di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia seiring meningkatnya tren penggunaan produk kecantikan, terutama yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace. Pada periode akhir 2025 hingga awal 2026, BPOM kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, serta pewarna tekstil.

Maraknya Kosmetik Ilegal

Peredaran kosmetik ilegal umumnya dipicu oleh tingginya permintaan pasar akan produk dengan klaim hasil instan, seperti “memutihkan dalam 3 hari” atau “menghilangkan flek tanpa efek samping”. Produk-produk ini sering kali tidak memiliki izin edar BPOM dan diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas. Akibatnya, konsumen berisiko mengalami iritasi kulit, kerusakan jaringan, gangguan ginjal, hingga efek kesehatan jangka panjang.

Langkah Tegas BPOM

BPOM melakukan pengawasan melalui inspeksi rutin, pengujian laboratorium, serta patroli siber untuk menelusuri penjualan kosmetik ilegal di platform digital. Produk yang terbukti berbahaya langsung ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan, BPOM juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, antara lain dengan kampanye “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) agar konsumen lebih cermat sebelum membeli kosmetik.

Peran Masyarakat

Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat. Konsumen diimbau untuk:

  • Menghindari kosmetik tanpa nomor izin edar BPOM

  • Tidak tergiur klaim berlebihan

  • Melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM

Penutup

Pengawasan kosmetik menjadi salah satu fokus utama BPOM karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya perempuan dan remaja. Dengan pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta kesadaran konsumen yang meningkat, diharapkan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

WhatsApp Chat Kami